Tuesday, August 15, 2006

Banten governor candidate (1): Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah, the acting governor of governor, has won nomination from two major parties Golkar and PDI-P. She is considered the front runner in the November direct election. Who is the Queen (English for Ratu)?

Someone (or groups) established a blog at ratuatutchosyiah.wordpress.com with negative informations on the lady.
Born in Ciomas, Serang, May 16, 1962 from Prof Dr H Tb Chasan Sochib and Hj Waisah, Atut married to H. Hikmat Tomet and has three children (Andika Hazrumi, Andriana Aprilia, and Ananda Trianh Salichan).
While developing her construction business, Atut attracted nation-wide attention when she was nominated as deputy governor of Banten in 2001. Banten people initially rejected her nomination. But she managed to get through. She was appoined deputy treasurer of Golkar Party in the late 2004.
In October 10, 2005, the governor of Banten, Djoko Munandar, was suspended and Atut Chosiyah was then appointed the acting governor.
Munandar is accused of misusing the 2003 Banten provincial budget, causing losses to the state of Rp14 billion ($1.4 million).

Labels:


READ MORE!!!

1 Comments:

Anonymous Anonymous said...

Kejaksaan Bidik Gubernur Banten Atut Chosiyah
Kamis, 17 Mei 2007 | 11:17 WIB

TEMPO Interaktif, Serang:Kejaksaan Tinggi Banten tengah mengkaji perlunya memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berkaitan kasus dugaan korupsi dana perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Keterlibatan Atut dalam kasus dana perumahan sebesar Rp 14 miliar itu karena ikut memaraf pengajuan pencairannya.
"Sampai saat ini kami masih mempelajari pihak lain, termasuk keterlibatan Ibu Atut yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Adjat Sudrajat, Kamis (17/5).

Ratu Atut beberapa kali membantah terlibat korupsi Rp 14 Miliar. “Orang yang menginginkan saya untuk diproses hukum, itu saya anggap sebagai sikap politis dari orang yang memiliki kepentingan,” kata Atut Cosiyah.

Atut juga mengatakan, kebijakan mengeluarkan dana dari pos anggaran rak tersangka dari Anggaran Banten 2003 itu adalah kewenangan Gubernur Djoko Munandar. Sebagai wakil gubernur, katanya, dirinya hanya mengikuti mekanisme kerja. Adapun Djoko Munandar kini menjalani hukuman sehubungan kasus di atas.

Faidil Akbar

November 08, 2008 9:47 PM  

Post a Comment

<< Home